Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 Pasal 3 dan Pasal 57

Dibuat oleh PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA

aMDAL CEPAT HARGA BERSAHABAT
AKAN BERAKHIR DALAM

  • 00Hari
  • 00Jam
  • 00Menit
  • 00Detik
PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA
PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA

Silakan Jawab pertanyaan ini dengan jujur :

Jika Jawabanya 'IYA".
Maka solusinya adalah :

PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA

Penyusun AMDAL Cepat, Profesional, Solutif Dan Terpercaya

PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA

Kenapa Harus PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA ?

Layanan Konsultasi GRATIS

Layanan konsultasi tidak dipungut biaya (Gratis).

Tenaga Ahli BERSERTIFIKAT KOMPETENSI

Tenaga ahli penyusun dokumen AMDAL/UKL-UPL dan penyusun dokumen Pertek memiliki sertifikat kompetensi dari BNSP.

Waktu Penyusunan SINGKAT

Tenaga Ahli berkolaborasi dalam penyusunan dokumen sehingga waktu penyusunan menjadi singkat.

Analisa dan Perhitungan AKURAT

Tenaga ahli berpengalaman dan mahir dalam menggunakan software yang sudah teruji untuk menganalisa dan memprakirakan dampak

Peraturan Perundangan TIDAK TERLEWAT

Penyusunan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rekomendasi Pengelolaan TEPAT

Kami merekomendasikan pengelolaan lingkungan dengan menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan, teknologi dan sosial yang paling tepat

Apa yang Anda dapatkan jika menggunakan
PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA ?

Perusahaan Cepat Beroperasi dan Menghasilkan Keuntungan

Kegiatan usaha dapat segera beroperasi dan memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Perusahaan Tidak Menyebabkan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan

Perusahaan berperanserta dalam pembangunan berwawasan lingkungan

Perusahaan Terhindar Dari Konflik Lingkungan Dengan Masyarakat Dan Pemerintah

Perusahaan lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat dan dipercaya oleh pemerintah.

Perusahaan mudah mendapatkan PROPER EMAS

Perusahaan mudah mendapatkan Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) EMAS dalam pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

WAKTU SANGAT BERHARGA
Semakin lama Anda menentukan Konsultan AMDAL, maka akan semakin lama juga usaha Anda beroperasional

mAU KONSULTASI AMDAL GRATIS SEKARANG

Pertanyaan yang sering diajukan

  1. Dasar hukum Kewajiban memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan AMDAL/UKL UPL adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 4 Ayat a, b dan c yang menyatakan “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki : a. Amdal; b. UKL-UPL; atau c. SPPL”.

Sebelum melakukan proses penyusunan dokumen AMDAL/UKL-UPL, Penanggung jawab kegiatan diwajib  melakukan penyusunan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dahulu.  Peraturan terkait dengan Persetujuan Teknis adalah :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 05/2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasal 3 menyatakan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah wajib memiliki : a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.

  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 05/2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasal 28 menyatakan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi wajib memiliki : a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO.

  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 06/2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal 220 “Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atauUKL-UPL yang melakukan kegiatan Pengelolaan Limbah B3 wajib memiliki : a. Persetujuan Teknis; dan b. SLO PLB3.

  4. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 17/2021 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Pasal 15 “Untuk memperoleh persetujuan hasil Analisis Dampak
    Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengembang atau Pembangun harus menyampaikan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas. Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan Pengembang atau Pembangun untuk memperoleh perizinan berusaha dalam kegiatan pendirian bangunan dan persyaratan pengajuan penilaian dokumen lingkungan hidup.

Jenis Dokumen Lingkungan :

A. Kegiatan Baru :

1. Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL (AMDAL)

2. Dokumen UKL-UPL

3. Dokumen SPPL

4. Dokumen RKL-RPL RINCI (Kegiatan Dalam Kawasan Industri)

B. Kegiatan Pengembangan :

1. Dokumen ADDENDUM AMDAL, DELH

2. Dokumen DPLH

Jenis Dokumen Teknis :

1. Dokumen Teknis Pembuangan Emisi,

2. Dokumen Teknis Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah,

3. Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dan

4. Dokumen Teknis Pengelolaan Lalu Lintas.

A. Persetujuan Teknis Pemanfaatan dan/atau Pembuangan Air Limbah dan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi

  1. Terhadap permohonan baru dan belum memiliki dokumen lingkungan hidup, Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan persetujuan teknis kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan, selanjutnya persetujuan teknis tersebut sebagai persyaratan untuk dapat dilakukan penilaian Andal dan RKL-RPA, Addendum Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
  2. Terhadap permohonan baru dan telah memiliki Persetujuan Lingkungan, Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengintegrasikan persetujuan teknis ke dalam Persetujuan Lingkungan melalui permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup melalui perubahan SKKLH atau persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilengkapi dengan persetujuan teknis kepada Menteri gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangan Persetujuan Lingkungan;

  3. Terhadap Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH pembuangan air limbah atau Izin PPLH pemanfaatan air limbah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 dan telah memuat standar teknis pemenuhan baku mutu air limbah serta tidak mengalami perubahan usaha dan/atau kegiatan, maka Izin PPLH tersebut dipersamakan dengan Persetujuan Teknis tanpa disertai dengan permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan. Perubahan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis baru dilakukan ketika terdapat perubahan usaha dan/atau kegiatanya;
  4. Terhadap Pelaku Usaha yang berada dalam Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas yang telah eksisting, yang melakukan pembuangan air limbah sendiri ke badan air permukaan atau pembuangan air limbah ke laut atau melakukan pembuangan emisi, diwajibkan memohon penerbitan Persetujuan Teknis pembuangan air limbah atau pembuangan emisi kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan Persetujuan Lingkungan Amdal Kawasan. Selanjutnya Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pemeriksaan RKL RPL Rinci yang telah dilengkapi persetujuan teknis kepada pengelola kawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pengelola kawasan menerbitkan persetujuan RKL-RPL Rinci.

B. Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3

  1. Terhadap permohonan baru dan belum memiliki dokumen lingkungan hidup, Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 kepada Menteri atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya, selanjutnya persetujuan teknis tersebut sebagai persyaratan untuk dapat dilakukan penilaian Andal dan RKL-RPL, Addendum Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
  2. Terhadap permohonan baru dan telah memiliki dokumen lingkungan hidup, Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 kepada Menteri atau Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah 83 kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya, selanjutnya Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan mengintegrasikan persetujuan teknis ke dalam Persetujuan Lingkungan melalui permohonan perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup melalui perubahan SKKLH atau persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilengkapi dengan persetujuan teknis kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan Persetujuan Lingkungan;

  3. Terhadap Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memiliki Izin PPLH Pengelolaan Limbah B3 sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 namun telah habis masa berlakunya, Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan penerbitan persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri atau persetujuan teknis Pengumpulan Limbah B3 kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya yang disertai dengan permohonan Perubahan Persetujuan Lingkungan kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan;
  4. Terhadap Pelaku Usaha yang berada dalam Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus atau Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas yang telah eksisting, namun melakukan pengelolaan limbah B3, wajib mengajukan permohonan penerbitan persetujuan teknis Pengelolaan Limbah B3 kepada Menteri atau persetujuan teknis Pengumpulan Limbah B3 kepada Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Pelaku Usaha wajib mengajukan permohonan pemeriksaan RKL-RPL Rinci yang telah dilengkapi persetujuan teknis kepada pengelola kawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut pengelola kawasan menerbitkan persetujuan RKL-RPL Rinci.

B. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3 atau Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah non B3

  1. Terhadap permohonan baru dan belum memiliki dokumen lingkungan hidup. Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib melengkapi format Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 atau Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah non B3, selanjutnya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya untuk dievaluasi pada saat permohonan Persetujuan Lingkungan dan proses pengesahan dilakukan secara bersamaan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri
  2. Terhadap izin TPS LB3 yang masih berlaku dan sepanjang tidak ada perubahan kegiatan serta fasilitas penyimpanan LB3 dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlaku izin habis. Dalam hal Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan berencana mengintegrasian izin TPS LB3 yang dinyatakan sebagai rincian Persetujuan Lingkungan dan sepanjang tidak ada perubahan kegiatan dan fasilitas penyimpanan LB3, maka wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru melalui perubahan SKKLH atau persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang telah dilengkapi dengan rincian teknis penyimpanan LB3 kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan;
  3. Terhadap izin TPS LB3 yang telah berakhir dan sepanjang tidak ada perubahan kegiatan serta fasilitas penyimpanan LB3, dinyatakan sebagai rincian teknis penyimpanan LB3, maka dilakukan pengaturan sebagai berikut Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai kewajiban menyusun dokumen lingkungan hidup baru melalui perubahan SKKLH atau Persetujuan PKPLH yang disertai perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilengkapi rincian teknis penyimpanan LB3 kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan;
  4. Terhadap izin TPS LB3 yang telah berakhir dan terdapat perubahan kegiatan serta fasilitas penyimpanan LB3, maka Pemrakarsa Usaha dan/atau Kegiatan wajib menyusun rincian teknis penyimpanan limbah B3 untuk diintegrasikan ke dalam persetujuan lingkungan melalui proses perubahan persetujuan lingkungan dan disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan serta proses pengesahan dilakukan secara bersamaan sehingga bukan merupakan dokumen yang disahkan secara tersendiri.

Sumber :

Surat dengan nomor S.1806/PDLUK  Juli 2022

Perihal : Arahan Mekanisme Pengintegrasian Persetujuan Teknis dan Rincian Teknis ke dalam Persetujuan Lingkungan

AMDAL adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang mewajibkan Perubahan Persetujuan Lingkungan adalah : 

a. Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku dan/atau bahan penolong dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup,

b. Penambahan kapasitas produksi,

c. Perluasan lahan dan/atau bangunan Usaha dan/atau Kegiatan,

d. Perubahan waktu dan durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan,

e. Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 

f. Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan,

g. Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Persetujuan Lingkungan,

h. Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan,

i. Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan karena Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan pemisahan dan/atau penggabungan baik sebagian atau seluruhnya, 

i. Perubahan wilayah administrasi pemerintahan,

j. Perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. 

k. Sertifikat layak operasi Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki,

l. Penciutan / pengurangan Usaha dan/atau Kegiatan dan

m. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan.

 

Kesimpulan :

a. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang mewajibkan Perubahan Persetujuan Lingkungan disertai dengan penyusunan dokumen lingkungan (baru) adalah point a sampai g.

b. Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan yang mewajibkan Perubahan Persetujuan Lingkungan tanpa disertai dengan penyusunan dokumen lingkungan adalah h sampai m.

Penyusunan Dokumen Teknis dan Dokumen Lingkungan dapat dilaksanakan secara bersamaan.

Catatan penting : 

a. Proses penyusunan Dokumen Teknis lebih cepat waktu penyelesaianya daripada penyusunan dokumen lingkungan.

b. Apabila dokumen teknis belum mendapatkan Persetujuan Teknis (PERTEK), maka akan menyebabkan terjadinya penundaan rapat pembahasan dokumen lingkungan.

Tahapan Persetujuan Lingkungan AMDAL :

  1. Penapisan otomatis melalui website https://amdalnet.menlhk.go.id
  2. Pembentukan Tim Penyusun
  3. Pengumuman dimulai
  4. Penerimaan Saran, Pendapat dan Tanggapan (SPT) Masyarakat
  5. Pengumuman selesai
  6. Penyusunan Formulir Kerangka Acuan (KA)
  7. Form KA dikembalikan untuk diperbaiki penyusun
  8. Form KA terkirim ke Pemrakarsa
  9. Form KA terkirim ke Sekretariat
  10. Form KA dinyatakan lengkap dan benar
  11. Nomor Berita Acara (BA) Validasi dari PTSP terbit
  12. Bukti validasi BA diunggah
  13. Undangan rapat pemeriksaan form KA terkirim
  14. Rapat pemeriksaan form KA
  15. KA dikembalikan unruk diperbaiki
  16. Unggah BA form KA selesai
  17. Penyusunan ANDAL
  18. Penyusunan RKL-RPL
  19. ANDAL dan RKL-RPL terkirim ke Pemrakarsa
  20. ANDAL dan RKL-RPL dikembalikan untuk diperbaiki oleh Penyusun
  21. ANDAL dan RKL-RPL terkirim ke Sekretariat
  22. Berkas Administrasi ANDAL dan RKL-RPL ditolak
  23. ANDAL dan RKL-RPL dinyatakan lengkap dan benar
  24. Nomor BA Validasi PTSP terbit
  25. Bukti BA validasi diunggah
  26. Unggah BA ANDAL dan RKL-RPL selesai
  27. ANDAL dan RKL-RPL dinyatakan layak (Drafting SK)
  28. Penerbitan SKKL

Tahapan Persetujuan Lingkungan UKL-UPL :

  1. Survei lapangan dan pengumpulan data primer dan sekunder,
  2. Penyusunan Dokumen UKL-UPL
  3. Rapat pemeriksaan Dokumen UKL-UPL,
  4. Perbaikan Dokumen UKL-UPL,
  5. Penerbitan Persetujuan Lingkungan UKL-UPL yaitu PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) oleh Dinas Lingkungan Hidup/KLHK.

Sanksi hukum berupa SANKSI ADMINISTRATIF (teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin) dan SANKSI PIDANA.

Penentuan Jenis Dokumen Lingkungan dan Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan dengan cara manual dan otomatis.

A. Usaha dan/atau Kegiatan Baru

1.  Penentuan Jenis Dokumen : Buka halaman website OSS dengan cara klik disini ==> Isi Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ==> Isi Jenis Usaha dan/atau Kegiatan ==> Isi Parameter Lingkungan ==> Penentuan Jenis Dokumen yang Wajib dibuat ada dihalaman paling bawah (AMDAL, UKL-UPL atau SPPL).

2. Penentuan Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan : Pilih Sektor Usaha (download file di bawah) ==> Cari Nomor KBLI ==> Pada Kolom Paling Kanan Terdapat Kewenangan Pemerintah (Attention : Bidang Usaha, Risiko, Kewenangan Pemerintah)

  1. Sektor Kelautan dan Perikanan
  2. Sektor Pertanian
  3. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Sektor Ketenaganukliran
  6. Sektor Perindustrian
  7. Sektor Perdagangan
  8. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  9. Sektor Transportasi
  10. Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan
  11. Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  12. Sektor Pariwisata
  13. Sektor Keagamaan
  14. Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
  15. Sektor Pertahanan dan Keamanan
  16. Sektor Ketenagakerjaan

B. Usaha dan/atau Kegiatan Telah Berjalan

Melakukan permohonan arahan penentuan jenis dokumen lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup/KLHK sesuai kewenangannya dengan melampirkan :

  1. Dokumen Penyajian Informasi Lingkungan (PIL) (besaran kegiatan eksisting dan rencana pengembangan, peta lokasi kegiatan eksisting dan rencana pengembangan)
  2. SKKL/PKPLH dan/atau Persetujuan Lingkungan yang telah dimiliki.

DASAR HUKUM
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

BAGIAN KELIMA
PENYUSUN AMDAL
PASAL 67

Ayat 1
Penyusunan Amdal dilaksanakan oleh tim penyusun Amdal yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Ayat 2
Tim penyusun Amdal dapat berasal dari
a. Perorangan; atau
b. Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal

Ayat 7
Tim penyusun amdal yang berasal dari perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibentuk melalui keputusan penanggung jawab kegiatan dengan memenuhi ketentuan :
a. Tim penyusun amdal terdiri atas ketua dan anggota (memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi Ketua Tim Penyusun Amdal (KTPA) (ayat 3).
b. Dalam melakukan penyusunan Amdal, tim penyusun Amdal harus melibatkan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidangnya masing-masing sesuai dengan jenis usaha dan/atau kegiatan dan dampak lingkungan hidup yang diakibatkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan (ayat 6)

PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA adalah perusahaan jasa penyusun AMDAL Cepat, Profesional, Solutif dan Terpercaya.  Saat ini PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA berstatus konsultan perorangan dan sedang berproses untuk menjadi Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan (LPJP) Amdal.

Informasi lebih lengkap / Company Profile tentang PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA silakan Klik disini.

Tim Ahli Penyusunan Dokumen AMDAL di PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA silakan Klik disini.

  1. Konsultasi rencana kegiatan dengan menyampaikan NIB dan KBLI Usaha.
  2. Pengecekan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  3. Penentuan jenis dokumen lingkungan dan dokumen teknis
  4. Penentuan kewenangan pernerbitan perizinan berusaha
  5. Penyusunan surat penawaran,
  6. Negosiasi,
  7. Tandatangan kesepakatan,
  8. Survey pendahuluan
  9. Penyusunan dokumen lingkungan dan dokumen teknis,
  10. Rapat dengan Tim Uji Kelayakan (TUK),
  11. Penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek),
  12. Penerbitan Persetujuan Lingkungan (Perling)
  13. Pemberian Testimoni dari klien.

Faktor yang mempengaruhi harga :

  1. Jenis Dokumen Lingkungan Hidup dan 
  2. Kewenangan Penilaian atau Pemeriksaan Dokumen (Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota)

Skema pembayaran menggunakan Sistem Termin sesuai dengan kesepakatan.

Softfile dan dokumen AMDAL/UKL-UPL dan dokumen Pertek dengan format PDF dan Hardcopy.

Area Layanan PT. KONSULTAN AMDAL NUSANTARA adalah se-Indonesia yang terdiri dari : 

1. Provinsi NAD Aceh :

1. Kabupaten Aceh Barat
2. Kabupaten Aceh Barat Daya
3. Kabupaten Aceh Besar
4. Kabupaten Aceh Jaya
5. Kabupaten Aceh Selatan
6. Kabupaten Aceh Singkil
7. Kabupaten Aceh Tamiang
8. Kabupaten Aceh Tengah
9. Kabupaten Aceh Tenggara
10. Kabupaten Aceh Timur
11. Kabupaten Aceh Utara
12. Kabupaten Bener Meriah
13. Kabupaten Bireuen
14. Kabupaten Gayo Lues
15. Kabupaten Nagan Raya
16. Kabupaten Pidie
17. Kabupaten Pidie Jaya
18. Kabupaten Simeulue
19. Kota Banda Aceh
20. Kota Langsa
21. Kota Lhokseumawe
22. Kota Sabang
23. Kota Subulussalam

2. Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) :

1. Kabupaten Asahan
2. Kabupaten Batubara
3. Kabupaten Dairi
4. Kabupaten Deli Serdang
5. Kabupaten Humbang Hasundutan
6. Kabupaten Karo
7. Kabupaten Labuhanbatu
8. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
9. Kabupaten Labuhanbatu Utara
10. Kabupaten Langkat
11. Kabupaten Mandailing Natal
12. Kabupaten Nias
13. Kabupaten Nias Barat
14. Kabupaten Nias Selatan
15. Kabupaten Nias Utara
16. Kabupaten Padang Lawas
17. Kabupaten Padang Lawas Utara
18. Kabupaten Pakpak Bharat
19. Kabupaten Samosir
20. Kabupaten Serdang Bedagai
21. Kabupaten Simalungun
22. Kabupaten Tapanuli Selatan
23. Kabupaten Tapanuli Tengah
24. Kabupaten Tapanuli Utara
25. Kabupaten Toba Samosir
26. Kota Binjai
27. Kota Gunungsitoli
28. Kota Medan
29. Kota Padangsidempuan
30. Kota Pematangsiantar
31. Kota Sibolga
32. Kota Tanjungbalai
33. Kota Tebing Tinggi

3. Provinsi Sumatera Barat (SUMBAR) :

1. Kabupaten Agam
2. Kabupaten Dharmasraya
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai
4. Kabupaten Lima Puluh Kota
5. Kabupaten Padang Pariaman
6. Kabupaten Pasaman
7. Kabupaten Pasaman Barat
8. Kabupaten Pesisir Selatan
9. Kabupaten Sijunjung
10. Kabupaten Solok
11. Kabupaten Solok Selatan
12. Kabupaten Tanah Datar
13. Kota Bukittinggi
14. Kota Padang
15. Kota Padangpanjang
16. Kota Pariaman
17. Kota Payakumbuh
18. Kota Sawahlunto
19. Kota Solok

4. Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL) :

1. Kabupaten Banyuasin
2. Kabupaten Empat Lawang
3. Kabupaten Lahat
4. Kabupaten Muara Enim
5. Kabupaten Musi Banyuasin
6. Kabupaten Musi Rawas
7. Kabupaten Musi Rawas Utara
8. Kabupaten Ogan Ilir
9. Kabupaten Ogan Komering Ilir
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu
11. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
12. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
13. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
14. Kota Lubuklinggau
15. Kota Pagar Alam
16. Kota Palembang
17. Kota Prabumulih

5. Provinsi Riau :

1. Kabupaten Bengkalis
2. Kabupaten Indragiri Hilir
3. Kabupaten Indragiri Hulu
4. Kabupaten Kampar
5. Kabupaten Kepulauan Meranti
6. Kabupaten Kuantan Singingi
7. Kabupaten Pelalawan
8. Kabupaten Rokan Hilir
9. Kabupaten Rokan Hulu
10. Kabupaten Siak
11. Kota Dumai
12. Kota Pekanbaru

6. Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) :

1. Kabupaten Bintan
2. Kabupaten Karimun
3. Kabupaten Kepulauan Anambas
4. Kabupaten Lingga
5. Kabupaten Natuna
6. Kota Batam
7. Kota Tanjung Pinang

7. Provinsi Jambi :

1. Kabupaten Batanghari
2. Kabupaten Bungo
3. Kabupaten Kerinci
4. Kabupaten Merangin
5. Kabupaten Muaro Jambi
6. Kabupaten Sarolangun
7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
9. Kabupaten Tebo
10. Kota Jambi
11. Kota Sungai Penuh

8. Provinsi Bengkulu :

1. Kabupaten Bengkulu Selatan
2. Kabupaten Bengkulu Tengah
3. Kabupaten Bengkulu Utara
4. Kabupaten Kaur
5. Kabupaten Kepahiang
6. Kabupaten Lebong
7. Kabupaten Mukomuko
8. Kabupaten Rejang Lebong
9. Kabupaten Seluma
10. Kota Bengkulu

9. Provinsi Bangka Belitung (BABEL) :

1. Kabupaten Bangka
2. Kabupaten Bangka Barat
3. Kabupaten Bangka Selatan
4. Kabupaten Bangka Tengah
5. Kabupaten Belitung
6. Kabupaten Belitung Timur
7. Kota Pangkal Pinang

10. Provinsi Lampung :

1. Kabupaten Lampung Tengah
2. Kabupaten Lampung Utara
3. Kabupaten Lampung Selatan
4. Kabupaten Lampung Barat
5. Kabupaten Lampung Timur
6. Kabupaten Mesuji
7. Kabupaten Pesawaran
8. Kabupaten Pesisir Barat
9. Kabupaten Pringsewu
10. Kabupaten Tulang Bawang
11. Kabupaten Tulang Bawang Barat
12. Kabupaten Tanggamus
13. Kabupaten Way Kanan
14. Kota Bandar Lampung
15. Kota Metro

11. Provinsi Banten :

1. Kabupaten Lebak
2. Kabupaten Pandeglang
3. Kabupaten Serang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon
6. Kota Serang
7. Kota Tangerang
8. Kota Tangerang Selatan

12. Provinsi Jawa Barat (JABAR) :

1. Kabupaten Bandung
2. Kabupaten Bandung Barat
3. Kabupaten Bekasi
4. Kabupaten Bogor
5. Kabupaten Ciamis
6. Kabupaten Cianjur
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Garut
9. Kabupaten Indramayu
10. Kabupaten Karawang
11. Kabupaten Kuningan
12. Kabupaten Majalengka
13. Kabupaten Pangandaran
14. Kabupaten Purwakarta
15. Kabupaten Subang
16. Kabupaten Sukabumi
17. Kabupaten Sumedang
18. Kabupaten Tasikmalaya
19. Kota Bandung
20. Kota Banjar
21. Kota Bekasi
22. Kota Bogor
23. Kota Cimahi
24. Kota Cirebon
25. Kota Depok
26. Kota Sukabumi
27. Kota Tasikmalaya

13. Provinsi Jawa Tengah (JATENG) :

1. Kabupaten Banjarnegara
2. Kabupaten Banyumas
3. Kabupaten Batang
4. Kabupaten Blora
5. Kabupaten Boyolali
6. Kabupaten Brebes
7. Kabupaten Cilacap
8. Kabupaten Demak
9. Kabupaten Grobogan
10. Kabupaten Jepara
11. Kabupaten Karanganyar
12. Kabupaten Kebumen
13. Kabupaten Kendal
14. Kabupaten Klaten
15. Kabupaten Kudus
16. Kabupaten Magelang
17. Kabupaten Pati
18. Kabupaten Pekalongan
19. Kabupaten Pemalang
20. Kabupaten Purbalingga
21. Kabupaten Purworejo
22. Kabupaten Rembang
23. Kabupaten Semarang
24. Kabupaten Sragen
25. Kabupaten Sukoharjo
26. Kabupaten Tegal
27. Kabupaten Temanggung
28. Kabupaten Wonogiri
29. Kabupaten Wonosobo
30. Kota Magelang
31. Kota Pekalongan
32. Kota Salatiga
33. Kota Semarang
34. Kota Surakarta
35. Kota Tegal

14. Provinsi Jawa Timur (JATIM) :

1. Kabupaten Bangkalan
2. Kabupaten Banyuwangi
3. Kabupaten Blitar
4. Kabupaten Bojonegoro
5. Kabupaten Bondowoso
6. Kabupaten Gresik
7. Kabupaten Jember
8. Kabupaten Jombang
9. Kabupaten Kediri
10. Kabupaten Lamongan
11. Kabupaten Lumajang
12. Kabupaten Madiun
13. Kabupaten Magetan
14. Kabupaten Malang
15. Kabupaten Mojokerto
16. Kabupaten Nganjuk
17. Kabupaten Ngawi
18. Kabupaten Pacitan
19. Kabupaten Pamekasan
20. Kabupaten Pasuruan
21. Kabupaten Ponorogo
22. Kabupaten Probolinggo
23. Kabupaten Sampang
24. Kabupaten Sidoarjo
25. Kabupaten Situbondo
26. Kabupaten Sumenep
27. Kabupaten Trenggalek
28. Kabupaten Tuban
29. Kabupaten Tulungagung
30. Kota Batu
31. Kota Blitar
32. Kota Kediri
33. Kota Madiun
34. Kota Malang
35. Kota Mojokerto
36. Kota Pasuruan
37. Kota Probolinggo
38. Kota Surabaya

15. Provinsi DKI Jakarta :

1. Kota Administrasi Jakarta Barat
2. Kota Administrasi Jakarta Pusat
3. Kota Administrasi Jakarta Selatan
4. Kota Administrasi Jakarta Timur
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

16. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta :

1. Kabupaten Bantul
2. Kabupaten Gunungkidul
3. Kabupaten Kulon Progo
4. Kabupaten Sleman
5. Kota Yogyakarta

17. Provinsi Bali :

1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Buleleng
4. Kabupaten Gianyar
5. Kabupaten Jembrana
6. Kabupaten Karangasem
7. Kabupaten Klungkung
8. Kabupaten Tabanan
9. Kota Denpasar

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) :

1. Kabupaten Bima
2. Kabupaten Dompu
3. Kabupaten Lombok Barat
4. Kabupaten Lombok Tengah
5. Kabupaten Lombok Timur
6. Kabupaten Lombok Utara
7. Kabupaten Sumbawa
8. Kabupaten Sumbawa Barat
9. Kota Bima
10. Kota Mataram

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) :

1. Kabupaten Alor
2. Kabupaten Belu
3. Kabupaten Ende
4. Kabupaten Flores Timur
5. Kabupaten Kupang
6. Kabupaten Lembata
7. Kabupaten Malaka
8. Kabupaten Manggarai
9. Kabupaten Manggarai Barat
10. Kabupaten Manggarai Timur
11. Kabupaten Ngada
12. Kabupaten Nagekeo
13. Kabupaten Rote Ndao
14. Kabupaten Sabu Raijua
15. Kabupaten Sikka
16. Kabupaten Sumba Barat
17. Kabupaten Sumba Barat Daya
18. Kabupaten Sumba Tengah
19. Kabupaten Sumba Timur
20. Kabupaten Timor Tengah Selatan
21. Kabupaten Timor Tengah Utara
22. Kota Kupang

20. Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR) :

1. Kabupaten Bengkayang
2. Kabupaten Kapuas Hulu
3. Kabupaten Kayong Utara
4. Kabupaten Ketapang
5. Kabupaten Kubu Raya
6. Kabupaten Landak
7. Kabupaten Melawi
8. Kabupaten Mempawah
9. Kabupaten Sambas
10. Kabupaten Sanggau
11. Kabupaten Sekadau
12. Kabupaten Sintang
13. Kota Pontianak
14. Kota Singkawang

21. Provinsi Kalimantan Selatan (KALSEL) :

1. Kabupaten Balangan
2. Kabupaten Banjar
3. Kabupaten Barito Kuala
4. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
5. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
6. Kabupaten Hulu Sungai Utara
7. Kabupaten Kotabaru
8. Kabupaten Tabalong
9. Kabupaten Tanah Bumbu
10. Kabupaten Tanah Laut
11. Kabupaten Tapin
12. Kota Banjarbaru
13. Kota Banjarmasin

22. Provinsi Kalimantan Tengah (KALTENG) :

1. Kabupaten Barito Selatan
2. Kabupaten Barito Timur
3. Kabupaten Barito Utara
4. Kabupaten Gunung Mas
5. Kabupaten Kapuas
6. Kabupaten Katingan
7. Kabupaten Kotawaringin Barat
8. Kabupaten Kotawaringin Timur
9. Kabupaten Lamandau
10. Kabupaten Murung Raya
11. Kabupaten Pulang Pisau
12. Kabupaten Sukamara
13. Kabupaten Seruyan
14. Kota Palangka Raya

23. Provinsi Kalimantan Timur (KALTIM) :

1. Kabupaten Berau
2. Kabupaten Kutai Barat
3. Kabupaten Kutai Kartanegara
4. Kabupaten Kutai Timur
5. Kabupaten Mahakam Ulu
6. Kabupaten Paser
7. Kabupaten Penajam Paser Utara
8. Kota Balikpapan
9. Kota Bontang
10. Kota Samarinda

24. Provinsi Kalimantan Utara (KALTARA) :

1. Kabupaten Bulungan
2. Kabupaten Malinau
3. Kabupaten Nunukan
4. Kabupaten Tana Tidung
5. Kota Tarakan

25. Provinsi Gorontalo :

1. Kabupaten Boalemo
2. Kabupaten Bone Bolango
3. Kabupaten Gorontalo
4. Kabupaten Gorontalo Utara
5. Kabupaten Pohuwato
6. Kota Gorontalo

26. Provinsi Sulawesi Selatan (SULSEL) :

1. Kabupaten Bantaeng
2. Kabupaten Barru
3. Kabupaten Bone
4. Kabupaten Bulukumba
5. Kabupaten Enrekang
6. Kabupaten Gowa
7. Kabupaten Jeneponto
8. Kabupaten Kepulauan Selayar
9. Kabupaten Luwu
10. Kabupaten Luwu Timur
11. Kabupaten Luwu Utara
12. Kabupaten Maros
13. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
14. Kabupaten Pinrang
15. Kabupaten Sidenreng Rappang
16. Kabupaten Sinjai
17. Kabupaten Soppeng
18. Kabupaten Takalar
19. Kabupaten Tana Toraja
20. Kabupaten Toraja Utara
21. Kabupaten Wajo
22. Kota Makassar
23. Kota Palopo
24. Kota Parepare

27. Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) :

1. Kabupaten Bombana
2. Kabupaten Buton
3. Kabupaten Buton Selatan
4. Kabupaten Buton Tengah
5. Kabupaten Buton Utara
6. Kabupaten Kolaka
7. Kabupaten Kolaka Timur
8. Kabupaten Kolaka Utara
9. Kabupaten Konawe
10. Kabupaten Konawe Kepulauan
11. Kabupaten Konawe Selatan
12. Kabupaten Konawe Utara
13. Kabupaten Muna
14. Kabupaten Muna Barat
15. Kabupaten Wakatobi
16. Kota Bau-Bau
17. Kota Kendari

28. Provinsi Sulawesi Tengah (SULTENG) :

1. Kabupaten Banggai
2. Kabupaten Banggai Kepulauan
3. Kabupaten Banggai Laut
4. Kabupaten Buol
5. Kabupaten Donggala
6. Kabupaten Morowali
7. Kabupaten Morowali Utara
8. Kabupaten Parigi Moutong
9. Kabupaten Poso
10. Kabupaten Sigi
11. Kabupaten Tojo Una-Una
12. Kabupaten Toli-Toli
13. Kota Palu

29. Provinsi Sulawesi Utara (SULUT) :

1. Kabupaten Bolaang Mongondow
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
4. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
5. Kabupaten Kepulauan Sangihe
6. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
7. Kabupaten Kepulauan Talaud
8. Kabupaten Minahasa
9. Kabupaten Minahasa Selatan
10. Kabupaten Minahasa Tenggara
11. Kabupaten Minahasa Utara
12. Kota Bitung
13. Kota Kotamobagu
14. Kota Manado
15. Kota Tomohon

30. Provinsi Sulawesi Barat (SULBAR) :

1. Kabupaten Majene
2. Kabupaten Mamasa
3. Kabupaten Mamuju
4. Kabupaten Mamuju Tengah
5. Kabupaten Mamuju Utara
6. Kabupaten Polewali Mandar
7. Kota Mamuju

31. Provinsi Maluku :

1. Kabupaten Buru
2. Kabupaten Buru Selatan
3. Kabupaten Kepulauan Aru
4. Kabupaten Maluku Barat Daya
5. Kabupaten Maluku Tengah
6. Kabupaten Maluku Tenggara
7. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
8. Kabupaten Seram Bagian Barat
9. Kabupaten Seram Bagian Timur
10. Kota Ambon
11. Kota Tual

32. Provinsi Maluku Utara :

1. Kabupaten Halmahera Barat
2. Kabupaten Halmahera Tengah
3. Kabupaten Halmahera Utara
4. Kabupaten Halmahera Selatan
5. Kabupaten Kepulauan Sula
6. Kabupaten Halmahera Timur
7. Kabupaten Pulau Morotai
8. Kabupaten Pulau Taliabu
9. Kota Ternate
10. Kota Tidore Kepulauan

33. Provinsi Papua :

1. Kabupaten Asmat
2. Kabupaten Biak Numfor
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Deiyai
5. Kabupaten Dogiyai
6. Kabupaten Intan Jaya
7. Kabupaten Jayapura
8. Kabupaten Jayawijaya
9. Kabupaten Keerom
10. Kabupaten Kepulauan Yapen
11. Kabupaten Lanny Jaya
12. Kabupaten Mamberamo Raya
13. Kabupaten Mamberamo Tengah
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Merauke
16. Kabupaten Mimika
17. Kabupaten Nabire
18. Kabupaten Nduga
19. Kabupaten Paniai
20. Kabupaten Pegunungan Bintang
21. Kabupaten Puncak
22. Kabupaten Puncak Jaya
23. Kabupaten Sarmi
24. Kabupaten Supiori
25. Kabupaten Tolikara
26. Kabupaten Waropen
27. Kabupaten Yahukimo
28. Kabupaten Yalimo
29. Kota Jayapura

34. Provinsi Papua Barat :

1. Kabupaten Fakfak
2. Kabupaten Kaimana
3. Kabupaten Manokwari
4. Kabupaten Manokwari Selatan
5. Kabupaten Maybrat
6. Kabupaten Pegunungan Arfak
7. Kabupaten Raja Ampat
8. Kabupaten Sorong
9. Kabupaten Sorong Selatan
10. Kabupaten Tambrauw
11. Kabupaten Teluk Bintuni
12. Kabupaten Teluk Wondama